Kamis, 16 Mei 2013

Wawasan nusantara


Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Latar Belakang

  • Falsafah pancasila
Nilai – nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Niali – niali tersebut adalah:
    1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing – masing
    2. Mengutamakan kepentingan masyarakat  dari pada individu dan golongan.
    3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  • Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena indonesia kaya akan aneka  Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bunga.
  • Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing – masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga  tata kehidupan nasional yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya.
  • Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya pepecahan dalam lingkungan bangsa dan negara indonesia. Hal ini di karenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia.

Fungsi

isi deklarasi djuanda :
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan  pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolotik indonesia dalam lingkup tanah air indonesia sebai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kesatuan negara.
  4. wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara republik indonesia dalah:
a)     Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, tentang negara Republik Indonesia dan beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepmo menyatakan indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda kecil, Borneo, Selebes, Maluku – Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
b)     Ordonantie (UU  Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menrik garis berdasarkan garis air pasang surut atau countor pulau/darat. Ketentuan ini membuat indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada diluar wilayah yurisdiksi nasional.
c)     Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
                                                    I.     Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang laut (Low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (Straight base line) yang di ukur dri garis yang menghubungkan titik – titik ujung dari pulau – pulau termasuk dalam wilayah RI.
                                                  II.     Penentuan wilayah lebat laut dari 3 mil menjadi 12 mil  laut.
                                                III.     Zona Ekonoi Eklusif (ZEE) sebagai rezim hukum internasional, dimana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan indonesia adalah “ untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk mewujudkan kesejahtraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial “.
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial,  maka  dapat disimpulkan  bahwa tujuan bangsa indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional,  serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan  membina kkesejahtraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia diseluruh dunia.

Implementasi
    • Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang  seperti UU partai  politik, UU pemilihan umum, dan UU pemilihan presiden. Pelaksanaan undang – undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR,  dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa indonesia harus  mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di indonesia terdapat banyak produk hukum yang daoat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap plirarisme untuk mempersatukan berbagai  suku, agama, dan bahasa yang berbeda sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korpsdiplomatik sebagai upayapenjagaan wilayah indonesia terutama pulau- pulau terlur dan pulau kosong.

    • Kehidupan ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi  yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, sertamemiliki  penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

    • Kehidupan sosial
Beberapahal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan prgram wajib  belajar harus  diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya indonesia, untuk melestarikan kekayaan indonesia, serta dapat di jadikan kegiatan peristiwa yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

    • Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:

  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebutmerupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,  melaporkan hal – hal yang menggangghu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Mmbangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritasdan hubungan erat antara warga negara yang berbeda dengan daerah kekuatan  keamanan.
  3. Membanun TNI yang profesional serta sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar indonesia.


Kesimpulan

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya  berdasarkan pancasila dan UUD 1945.dalam pelaksanannya wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Nilai – nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional.Nilai – nilai tersebut adalah:
    1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing – masing
    2. Mengutamakan kepentingan masyarakat  dari pada individu dan golongan.
    3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat

Deklarasi juanda 13Desember 1957 mwerupakan pengumuman pemerintah RI tentang  wilayah perairan negara RI, yang isisnya  :
      • Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang laut (Low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (Straight base line) yang di ukur dri garis yang menghubungkan titik – titik ujung dari pulau – pulau termasuk dalam wilayah RI.
      • Penentuan wilayah lebat laut dari 3 mil menjadi 12 mil  laut.
      • Zona Ekonoi Eklusif (ZEE) sebagai rezim hukum internasional, dimana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta  memiliki kependudukan dalam jumlah yang cukup besar. Oleh karena itu implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.



Daftar pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar