Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
Latar Belakang
- Falsafah pancasila
Nilai – nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Niali – niali tersebut
adalah:
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing – masing
- Mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi
merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena indonesia kaya akan
aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku
bunga.
- Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri
atas ratusan suku bangsa yang masing – masing memiliki adat istiadat, bahasa,
agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang besar mengenai
berbagai macam ragam budaya.
- Aspek sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya pepecahan
dalam lingkungan bangsa dan negara indonesia. Hal ini di karenakan kemerdekaan
yang telah diraih oleh bangsa indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia.
Fungsi
isi deklarasi
djuanda :
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolotik indonesia dalam lingkup tanah air indonesia sebai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kesatuan negara.
- wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara republik indonesia dalah:
a)
Risalah
sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, tentang negara Republik Indonesia
dan beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepmo menyatakan indonesia
meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan indonesia meliputi
Sumatera, Jawa, Sunda kecil, Borneo, Selebes, Maluku – Ambon, Semenanjung
Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan indonesia
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
b)
Ordonantie
(UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar
laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menrik garis berdasarkan garis air pasang
surut atau countor pulau/darat. Ketentuan ini membuat indonesia bukan sebagai
negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang
berada diluar wilayah yurisdiksi nasional.
c)
Deklarasi
Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah
perairan negara RI, yang isinya:
I. Cara penarikan batas laut wilayah tidak
lagi berdasarkan garis pasang laut (Low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus (Straight base line) yang di ukur dri garis yang
menghubungkan titik – titik ujung dari pulau – pulau termasuk dalam wilayah RI.
II. Penentuan wilayah lebat laut dari 3 mil
menjadi 12 mil laut.
III. Zona Ekonoi Eklusif (ZEE) sebagai rezim
hukum internasional, dimana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis
pangkal laut indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal,
indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan
nusantara terdiri dari dua, yaitu:
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan indonesia adalah “ untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk mewujudkan kesejahtraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial “.
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kkesejahtraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia diseluruh dunia.
Implementasi
- Kehidupan politik
Ada beberapa hal
yang perlu di perhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang seperti UU partai politik, UU pemilihan umum, dan UU pemilihan presiden. Pelaksanaan undang – undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di indonesia terdapat banyak produk hukum yang daoat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap plirarisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korpsdiplomatik sebagai upayapenjagaan wilayah indonesia terutama pulau- pulau terlur dan pulau kosong.
- Kehidupan ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, sertamemiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
- Kehidupan sosial
Beberapahal yang
perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan prgram wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya indonesia, untuk melestarikan kekayaan indonesia, serta dapat di jadikan kegiatan peristiwa yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
- Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebutmerupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal – hal yang menggangghu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Mmbangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritasdan hubungan erat antara warga negara yang berbeda dengan daerah kekuatan keamanan.
- Membanun TNI yang profesional serta sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar indonesia.
Kesimpulan
Wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan pancasila dan
UUD 1945.dalam pelaksanannya wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah
dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Nilai – nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional.Nilai – nilai tersebut
adalah:
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing – masing
- Mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
Deklarasi juanda
13Desember 1957 mwerupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isisnya :
- Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang laut (Low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (Straight base line) yang di ukur dri garis yang menghubungkan titik – titik ujung dari pulau – pulau termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebat laut dari 3 mil menjadi 12 mil laut.
- Zona Ekonoi Eklusif (ZEE) sebagai rezim hukum internasional, dimana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Wilayah nusantara
mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah
laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar,
serta memiliki kependudukan dalam jumlah
yang cukup besar. Oleh karena itu implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar