Kamis, 16 Mei 2013

Pendidikan kewarga negaraan


  •       Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar  belakang  pendidikan kewarganegaraan berawal dari perjalaan sejarah panjang indonesia yang mulai sejak dari perebutan  dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada pengisisan kemerdekaan, bahkan terus belangsung hingga jaman reformasi. Kondisi perubahan dan mempertahankan kemerdekaan itu di tanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai – nilai  perjuagan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai – nilai trersebut dilandasi oleh jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
               Kemerdekaan bangsa yang diperoleh melalui perjuangan keras serta pengorbanan selanjutnya harus diisi dengan upaya pembangunan untuk itu para pemuda sebagai generasi penerus yang bertugas mengisi kemerdekaan  mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara perlu memiliki operasi yang memadai terhadap makna perjuangan yang dilaksanankan oleh para penegak kemerdekaan.
               Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membeli para mahasiswa selaku calon pemimpin dimasa depan dengan kesadaran bela negara serta kemampuan berfikir secara komprehnsif inetgral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan negara melalui bidang profesinya kesadaran bela negara, dengan demikian kesadaran bela negara mengandung arti:
A.      Kecintaan pada tanah air
B.       Kesadaran berbangsa dan bernegara
C.      Keyakinan akan pancasila dan UUD 1945
D.      Kerelaan berkorban bagi bangsa dan negara serta,
E.       Sikap dan perilaku awal bela negara

  •       Pengertian bangsa

Bangsa adalah kumpulan manusia yang  biasanya terikat karena kesatuanbahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional,nasionalitas atau kebangsaan, nasioanlismeatau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung komsep – konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang politik, sosiologi,dan antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah – istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme  yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan  ilmiah yang biasa dirncang untuk mendefinisikan istilah bangsa ecara  objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang  untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.Dalam kamus ilmu politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang dimiliki unsur sebagai berikut:
1.       Satu kesatuan bahasa
2.       satu kesatuan daerah
3.       satu kesatuan ekonomi
4.       satu kesatuan hubungan ekonomi
5.       satu kesatuan jiwa yang tertulis dalam kesatuan budaya

  •     Pengertian warga negara
Warga negara diartikan sebagai orang – orang yang menjadi bagian dari satu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah haba atau kawula negara karna warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persatuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian  hak, privasi, dan tnggung jawab.
  
  •        Pengertian Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing (Belanda, Jeran), atau state (Inggris). Kata staat atau state pun berasal dari bahasa latin,  yaitu status atau statu yang berarti “menempatkan dalm keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.  Dan Niccolo Machiavielli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan. Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan:
a.       George  Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia mendiami wilayah tertentu
b.       G.W.F Hegel, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesisi dari kemerdekaan individual dan keerdekaan universal.
c.       Logea, Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyaitujuan untuk mengatur dam memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.       Karl Marx, Negara adalh alat kelas yang berkuasa (kaum borjulis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelasyang lain(ploretariat/buruh)

  •      Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak warga negara adalah segala sesuatu yang di dapatkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajibannya adalah segala sesuatu yang harus di laksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Kewajiban warga negara tertung dalam pasal 30 UD 1945. coba anda jelaskan makna apa yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.

Pemahaman kewajiban telah di cantumkan dalan UUD 1945 pasal 26,27,28, dan 30 yaitu  sebagi berikut:
1.       Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang – orang warga negara indonesia aslidan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan  undang- undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang – undang.
2.       Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hikim dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.pada ayat (2),  tiap –tiap warga negara berhk atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.       Pasal  28, kemedekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan  sebagainya ditetapkan dengan undang – undang
4.       Pasal  30, ayat(1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur  dengan undang – undang

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama laintanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesiatu yang  tidak dapat  dipisahkan, akan tetapi sering pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataan banyak warga negara yang belum merasakan kesejahtraan dalam menjalani kehidupan. Untuk mencaoai keseimbangan antarahak dan kewajiban,yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya, seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan – aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kegidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.  Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak takyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

Contoh kewajiban warga negara indonesia
1.       Setiap warga negara memiliki mkewajiban untuk berperan serta membela memperthanan kadaulatan negara indonesia dari serangnmusuh.
2.       Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah(pemda)
3.       Setiap warga negara wajib menaati erta menjunjung tingggi dasar negara, hukum danpemerintah tanpa terkecusli, serta dijalankan dengan sebaik = baiknya,
4.       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk, tunduk dan patuh terhadap egala hukum  yang belaku di wilayah indonesia
5.       Setiap warga negara wajib bisa berkembang untuk membangun  bahasa agar bangsa kita trus berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


  •       Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahnya berasal dari rakyat, baik secara  langsung(demokrasi langsung) atau melauli perwakilannya(demokrasi perwakilan).istilahimi brasal dari bahasa yunani,”kekuasaan rakyat” , yang dibentuk dari kata demos “rakyat” kekuasaan”.merujuk pada sistem polotik yang munccul pada  pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM, di negara kota yunani kuno, khisusnya Athena,menyusul revolusi rakyat pada tahun 508SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan menggariskan ke kuasaan berada di tangan orang bayak
(rakyat). A bdraham Lincoln dalam pidatonya Gettysbur gnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sisitem demokrasi  ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama didlam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang di ambil berdasarkan suara terbanyak.

  •        Kesimpulan

Pendidikan kewarga negaraan di selenggarakan  untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela negara serta kemampuan berpikir secara komprehansif integral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan negara melaui bidang profesinya masing – masing. Berfikir secara komprehansif integral  disisni memiliki pengertian berfikir secara menyeluruh tanpa keluar dari pokok permasalahan atau pembahasan.



Daftar pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar