Jumat, 17 Mei 2013

Kemiskinan Bab 3


Bab 3
Middle Range Theory

  1. Teori Ekonomi Keluarga

Poulson dalam Peden dan Glahe (1986) mendefinisan keluarga sebagai kumpulan dari individu – individu yang bertalian darah, perkawinan, atau adopsi. Transaksi di dalam keluarga terjadi dalam kerangka kerja perilaku yang menggambarkan peran setiap anggota dan menentukan interaksi anggotanya. Setiap peran jarang mendefinisikan dalam pola – pola formal di dalam kontrak kesepakatan, tetapi sebagian besar aturan yang di terapkan dlam keluarga justru diambil dari adat dan tradisi di dalam keluarga dan masyarakat.

Keunikan transaksi dalam keluarga di pengaruhi oleh beberapa ciri, yaitu:
1.     Transaksi antar keluarga tidak mencakup pertukaran hak milik
2.     Anggota keluarga terikat dalam transaksi saling ketergantungan yang lulus
3.     Anggota keluarga sebagai alat transaksi dengan institusi lain dalam masyarakat
4.     Transaksi keluarga melibatkan rangkaian dinamika transaksi pada periode waktu yang lama
Jika anggota keluarga saling memerhatikan mereka tidak  mungkin akan melalaikan tanggung jawabnya, melalaikan tanggung jawab akan menyebabkan menurunnya kesejahteraan mereka sendiri dan total kesejahteraan keluarga akan menurun juga.Selain anak sebagai barang keluarga, terdapat barang kolektif dari keluarga itu sendiri, misalnya rumah dan seisinya.

  1. Teori Ekologi Keluarga

Menurut Deacon dan Firebaugh (1988), lingkungan keluarga dapet diklisifikasikan menjadi lingkungan mikro dan lingkungan makro. Lingkungan mikro adalah kondisi – kondisi disekitar keluarga, baik dalam arti lokasi maupun kontak individu. Lingkungan mikro berupa lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Kedua lingkungan ini menjadi penyangga dalam menyerap berbagai masukan dari lingkungan makro.
    • Lingkungan fisik
Lingkungan mikro berupa sebuah bangunan rumah serta halaman yang dikelilingi pagar, membatasi tempat tinggal dengan tempat tinggal orang lain, kamar, atau apartemen.
    • Lingkungan sosial
Lingkungan mikro  pada hakikatnya tidak dicirikan oleh dimensi jarak. Artinya bisa saja seorang teman yang tinggal jauh tetapi masih bisa di katakan sebagai lingkungan sosial mikro dari keluarga.
Pada hakikatnya lingkungan makro dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:
  1. Lingkungan yang berkaitan dengan sistem kemasyarakatan, yaitu sosial budaya, politik, ekonomi, dan teknologi
  2. Lingkungan alam serta buatan disekitarnya




Sumber buku paradigma baru tentang kemiskinan,Dr A Iskandar,Drs,Msi
Pengantar Prof Drs I Nyoman K Kabinawa,MM,MBA

Kamis, 16 Mei 2013

Kemiskinan bab2


Bab 2
Empirical Research

  1. Pengertian Keluarga

Kelompok teori empirical research ini membahas tentang sejumlah pengertian tentang keluarga, kesejahteraan, kepuasan, dan kebahagiaan. Istilah keluarga dan rumah tangga sering diartikan sama, pandangan ini sebenarnya keliru dn tidak boleh terjadi. Rice dan Tucker (1986) mengemukakan rumah tangga lebih luas dari pada keluarga. Dalam rumah tangga, tersirat suatu deskripsi tentang rumah, isi, serta pengaturan yang ada di dalamnya, tetapi kurang menyiratkan hubungan antaranggota yang mengisi rumah tersebut.

      Margaret Mead dalam Tucker dana Rice (1986) mendefinisikan keluarga adalah sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat, yang anggotanya terikat oleh adanya hubungan perkawinan (suami istri) serta hubungan darah (anak kandung) atau adopsi (anak pungut). Hubungannya dengan anak, keluargapun dicirikan sebagai tempat atau lembaga pengasuhan anak yang paling dapat memeberi kasih sayang yang tulus, manusiawi, efektif, dan ekonomis.

      Dalam keluarga, anak – anak pertama – tama memperoleh bekal untuk hidupnya dikemudian hari melalui latihan – latihan fisik, sosial, mental, emosional, dan spiritual. Kegiatan dalam memenuhi fungsi sebagai keluarga unit sosial tersebut hidup dalam satuan yang disebut rumah tangga. Deacon dan Firebaugh (1981) mengatakan fungsi keluarga adalah bertanggung jawab dalam menjaga, menumbuhkan,  dan mengembangkan anggota – anggotanya. Dengan demikian, pemenuhan akan kebutuhan – kebutuhan untuk mampu bertahan, tumbuh, dan berkembang perlu tersedia hal – hal :
1)     Pemenuhan akan kebutuhan pangan, papan, dam kesehatan untuk pengembangan fisik dan sosial.
2)     Kebutuhan akan pendidikan formal, informal, dan nonformal untuk pengembangan intelektual, sosial, emosional, dan spiritual.

  1. Study Tentang Kepuasan

Konsep kepuasan itu sendiri dianalisis dari berbagai sudut pandangan masing – masing ahli, ada yang memandangnya dari aspek psikologi, biologi, dan ekonomi.
Synder dalam Ratus dan Nevid (1983) mengatakan faktor – faktor yang mempengaruhi kepuasan perkawinan adalah cinta, kebersamaan, anak, pengertian pasangan, dan kebutuhan standar hidup. Duvall dan Miller (1985) mengatakan karakteristik kepuasan perkawinan meliputi :
  1. Ekspresif afeksi yang terbuka satu sama lain
  2. Terjalinnya rasa saling percaya
  3. Tidak ada dominasi anatara satu terhadap yang lain
  4. Komunikasi yang bebas dan terbuka antara pasangan
  5. Melakukan kegiatan bersama dalam hal aktivitas diluar rumah
  6. Tempat tinggal relatif stabil
  7. Penghasilan yang memadai
Dengan demikian, kepuasan keluarga dapat didefinisikan sebagai “ Suatu keadaan pada saat keluarga merasa lega, puas, dan senang karena telah memenuhi keinginan atau hasrat yang dicita – citakan. Keinginan dan hasrat tersebut menyangkut kebutuhan financial dan material. Kebutuhan financial yaitu uang. Sedangkan kebutuhan materi mencakup makanan dan lahan usaha.”

  1. Study Tentang Kebahagiaan
Berbeda dengan kebahagiaan yang belum tentu dirasakan sama bagi semua keluarga. Sebuah keluarga walaupun memiliki financial dan material belum tentu merasakan kebahagiaan. Sebaliknya, sebuah keluarga yang hidupnya pas – pasan mungkin merasa lebih bahagia dari pada keluarga tadi.
            Penelitian yang dilakukan oleh Olson (2002) tentang faktor ang membuat bahagia atau tidak bahagia adalah :
  1. Pernikahan tanpa vitalitas. Pasangan ini selalu hidup berantakan atau bercerai karena menikah karena usia terlalu muda, penghasilannya rendah, dan berasal dari keluarga yang berantakan
  2. Pasangan financial, karier dan uang menjadi satu – satunya penghiburan. Banyak di antara mereka yang mempertimbangkan untuk bercerai
  3. Pasangan berkonflik, pasangan ini tidak puas dalam banyak aspek
  4. Pasangan tradisional, pasangan ini menemukan kepuasan dalam banyak aspek tetapi memiliki masalah serius dalam aspek komunikasi dan hubungan.
  5. Pasangan seimbang, pasangan ini merasa cukup dalam banyak aspek dengan kekuatan utama pada kemampuan komunikasi.
  6. Pasangan harmonis, biasanya puas dengan pasangannya,dan mereka lebih baik hidup berdua daripada kehadiran anak yang di anggap mengganggu

Dalam tulisan yang berjudul “Bahagia dan Duka” (2003) dijelaskan bahwa pada hakikatnya kebahagiaan dan kedukaan hanyalah ada dalam persepsi kita masing – masing. Jadi, orang yang memperoleh, mendapatkan kelebihan materi, jabatan, dan kekuasaan belum tentu dikatakan bahagia. Sebaliknya, orang miskin, mencuri, korupsi, dan menumpuk harta haram dikatakan malapetaka bagi dirinya, semua ini tergantung pada pribadi yang bersangkutan untuk mendefinisikan tentang apa itu kebahagiaan dan kedukaan sesuai persepsinya. 

PT Penerbit IPB Press
Dr A Iskandar,Drs,Msi
 

Kemiskinan


Bab 1
Kemiskinan


A.Beragam ukuran kemiskinan
           
            Di indonesia, istilah keluarga sejahtera baru dirumuskan oleh pemerintah sejak dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1992tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. Konsep yang ada sebelumnya adalah kemiskinan yang di kembangakan oleh beberapa pakar. Sayogyo (1999) adalah seorang yang mengukur tingkat kemiskinan keluarga dengan menggunakan kriteria batas garis kemiskinan berdasarkan satuan kilogram beras ekuivalen. Keluarga miskin adalah keluarga yang mempunyai penghasilan setara dengan  240 – 320 kg beras per tahun untuk daerah pedesaan dan 360 – 480 kg beras per tahun untuk daerah perkotaan. Menurut  Hendarto Esmara (1986), garis kemiskinan diukur berdasarkan pada jumlah pengeluaran konsumsi untuk memenuhi kebutuhan pokok per kapita selama setahun. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan akan barang – barang seperti beras, sayur, daging, perumahan, pendidikan, dan kesehatan. Kebutuhan pokok disini dapat berubah – ubah. Perubahan pengeluaran per kapita atas barang kebutuhan pokok mencerminkan perubahan tingkat harga dan pola konsumsi keluarga. Indikator ini mampu menyeleseikan perubahan sikap dan persepsi masyarakat terhadap kebutuhan pokok (Sumodiningrat et al. 1999). Dapat dikatakan pula bahwa ukuran kemiskinan mampu menangkap dampak inflasi maupun dampak  penghasilan riil yang meningkat terhadapkuantitas barang – barang esensial yang di konsimsi (Kuncoro 1997).

            Garis kemiskinan yang digunakan Bank Dunia adalah pengeluaran berdasarkan data – data susenas. Untuk mengatasi perbedaan harga antardaerah, pengeluaran konsumsi harus disesuaikan dengan harga barang yang berlaku di jakarta (Sumodiningrat et al. 1999). Kedua konsep tersebut tetap mengacu kepada pemikiran yang sama, yaituUUD  1945 pasal 34 ayat 1. perbedaan mendasar antara definisi tidak sejahtera (pra-KS dan KS-1) dengan definisi miskin adalah pada pendekatan analisisnya. Secara umum, kedua  definisi tersebut menunjuk pada kondisi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seseorang atau rumah tangga miskin. Namun, definisi miskin menggunakan pendekatan ekonomi menunjuk pada kemampuan keluarga yang memenuhi kebutuhan hidup berdasarkan sumber daya yang dimiliki. Dengan begitu, ukuran yang digunakan adalah penghasilan atau pengeluaran seseorang/rumah tangga.

            Menurut Rusli et al.dalam Sumarti 1999, garis kemiskinan menunjukan tingkat kecukupan kebutuhan fisik minimum pangan rumah tangga sebanyak 2.100 kalori per orang perhari dan kebutuhan fisik minimum bukan pangan dengan pengeluaran sebesar Rp 13.295 per kapita per bulan untuk daerah pedesaan.

            Kemiskinan merupakan fenomena sosial, tidakhanya di negara – negara berkembang tetapi juga di negara – negara maju. Fenomena ini telah,m menjadi perhatian global pada konferensi tingkat tinggi dunia. Fenomena tersebut berhasil menggelar deklarasi dan program aksi untuk pembangunan sosial di Copenhage tahun 1995. Secara umum, kemiskinan didefinisikan sebagai ketidak mampuan orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, soaial, dan standart kebutuhan yang lain(Hebert 2001). Misalnya, jutaan anak – anak tidak bisa mengenyam pendidikan, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya tabungan, tidak ada investasi,kurangnya akses kepelayanan publik, dan kurangnya lapangan pekerjaan merupakan beberapa contoh dari ketidak mampuan orang.

B. Angka Kemiskinan Lintas Tahun

            Upaya pemberdayaan keluarga yang tergolong powerless menjadi powerfull harus memperhatikan faktor pekerjaan, pendapatan, konsumsi pangan, kepemilikan aset, kepemilikan tabungan, kredit/pinjaman uang atau barang pada lembaga  financial, dan bantual langsung tunai (BLT). Hal tersebut merupakan sumber daya utama dalam meningkatkan kesejahteraan. Pemanfaatan sumber daya dapat mengangkat keluarga yang semula miskin menjadi keluarga yang tidak miskin.
            Adapun penyebab kemiskinan dapat di kelompokan atas dua kategori, yaitu:
1)     Faktor alamiah seperti kondisi lingkungan yang miskin, ilmu pengetahuan yang tidak memadai, serta adanya bencana alam.
2)     Faktor nonalamiah seperti akibat kesalahan kebijakan ekonomi, korupsi, kondisi politik yang tidak stabil,dan kesalahan pengelolaan sumber daya alam (Lubis 2006).

Tabel 1 jumlah penduduk miskin tahun 1970 – 1996

Tahun
Jumlah penduduk miskin (juta)
Presentase penduduk miskin(%)
1970
70,0
60,0
1976
54,2
40,1
1978
47,2
33,3
1980
42,3
28,6
1981
40,6
26,9
1984
35,0
21,6
1987
30,0
17,4
1990
27,2
15,1
1993
25,9
13,7
1996
22,5
11,3
Sumber: program penghapus kemiskinan (Suyono 1997).

 Dalam kurun waktu 1970 – 1996 terjadi penurunan angka kemiskinan yang cukup signifikan. Akibat dari krisis ekonomi tahun 1997 – 1998, jumlah penduduk miskin meningkat sangat tajam menjadi 49,50 juta pada tahun 1998. Bank  Dunia (2006) mengatakan hampir 50%  penduduk indonesia berada di bawah garis kemiskinan, yaitu berpendapat kurang dari 2 dollar AS per kapita per hari.



Sumber buku PT Penerbit IPB Press,oleh Dr A Iskanda, Drs,Msi.

Wawasan nusantara


Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Latar Belakang

  • Falsafah pancasila
Nilai – nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Niali – niali tersebut adalah:
    1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing – masing
    2. Mengutamakan kepentingan masyarakat  dari pada individu dan golongan.
    3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  • Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena indonesia kaya akan aneka  Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bunga.
  • Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing – masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga  tata kehidupan nasional yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya.
  • Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya pepecahan dalam lingkungan bangsa dan negara indonesia. Hal ini di karenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia.

Fungsi

isi deklarasi djuanda :
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan  pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolotik indonesia dalam lingkup tanah air indonesia sebai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kesatuan negara.
  4. wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara republik indonesia dalah:
a)     Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, tentang negara Republik Indonesia dan beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepmo menyatakan indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda kecil, Borneo, Selebes, Maluku – Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
b)     Ordonantie (UU  Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menrik garis berdasarkan garis air pasang surut atau countor pulau/darat. Ketentuan ini membuat indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada diluar wilayah yurisdiksi nasional.
c)     Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
                                                    I.     Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang laut (Low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (Straight base line) yang di ukur dri garis yang menghubungkan titik – titik ujung dari pulau – pulau termasuk dalam wilayah RI.
                                                  II.     Penentuan wilayah lebat laut dari 3 mil menjadi 12 mil  laut.
                                                III.     Zona Ekonoi Eklusif (ZEE) sebagai rezim hukum internasional, dimana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan indonesia adalah “ untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk mewujudkan kesejahtraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial “.
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial,  maka  dapat disimpulkan  bahwa tujuan bangsa indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional,  serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan  membina kkesejahtraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia diseluruh dunia.

Implementasi
    • Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang  seperti UU partai  politik, UU pemilihan umum, dan UU pemilihan presiden. Pelaksanaan undang – undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR,  dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa indonesia harus  mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di indonesia terdapat banyak produk hukum yang daoat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap plirarisme untuk mempersatukan berbagai  suku, agama, dan bahasa yang berbeda sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korpsdiplomatik sebagai upayapenjagaan wilayah indonesia terutama pulau- pulau terlur dan pulau kosong.

    • Kehidupan ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi  yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, sertamemiliki  penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

    • Kehidupan sosial
Beberapahal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan prgram wajib  belajar harus  diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya indonesia, untuk melestarikan kekayaan indonesia, serta dapat di jadikan kegiatan peristiwa yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

    • Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:

  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebutmerupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,  melaporkan hal – hal yang menggangghu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Mmbangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritasdan hubungan erat antara warga negara yang berbeda dengan daerah kekuatan  keamanan.
  3. Membanun TNI yang profesional serta sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar indonesia.


Kesimpulan

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya  berdasarkan pancasila dan UUD 1945.dalam pelaksanannya wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Nilai – nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional.Nilai – nilai tersebut adalah:
    1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing – masing
    2. Mengutamakan kepentingan masyarakat  dari pada individu dan golongan.
    3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat

Deklarasi juanda 13Desember 1957 mwerupakan pengumuman pemerintah RI tentang  wilayah perairan negara RI, yang isisnya  :
      • Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang laut (Low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (Straight base line) yang di ukur dri garis yang menghubungkan titik – titik ujung dari pulau – pulau termasuk dalam wilayah RI.
      • Penentuan wilayah lebat laut dari 3 mil menjadi 12 mil  laut.
      • Zona Ekonoi Eklusif (ZEE) sebagai rezim hukum internasional, dimana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta  memiliki kependudukan dalam jumlah yang cukup besar. Oleh karena itu implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.



Daftar pustaka

Pendidikan kewarga negaraan


  •       Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar  belakang  pendidikan kewarganegaraan berawal dari perjalaan sejarah panjang indonesia yang mulai sejak dari perebutan  dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada pengisisan kemerdekaan, bahkan terus belangsung hingga jaman reformasi. Kondisi perubahan dan mempertahankan kemerdekaan itu di tanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai – nilai  perjuagan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai – nilai trersebut dilandasi oleh jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
               Kemerdekaan bangsa yang diperoleh melalui perjuangan keras serta pengorbanan selanjutnya harus diisi dengan upaya pembangunan untuk itu para pemuda sebagai generasi penerus yang bertugas mengisi kemerdekaan  mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara perlu memiliki operasi yang memadai terhadap makna perjuangan yang dilaksanankan oleh para penegak kemerdekaan.
               Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membeli para mahasiswa selaku calon pemimpin dimasa depan dengan kesadaran bela negara serta kemampuan berfikir secara komprehnsif inetgral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan negara melalui bidang profesinya kesadaran bela negara, dengan demikian kesadaran bela negara mengandung arti:
A.      Kecintaan pada tanah air
B.       Kesadaran berbangsa dan bernegara
C.      Keyakinan akan pancasila dan UUD 1945
D.      Kerelaan berkorban bagi bangsa dan negara serta,
E.       Sikap dan perilaku awal bela negara

  •       Pengertian bangsa

Bangsa adalah kumpulan manusia yang  biasanya terikat karena kesatuanbahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional,nasionalitas atau kebangsaan, nasioanlismeatau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung komsep – konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang politik, sosiologi,dan antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah – istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme  yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan  ilmiah yang biasa dirncang untuk mendefinisikan istilah bangsa ecara  objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang  untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.Dalam kamus ilmu politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang dimiliki unsur sebagai berikut:
1.       Satu kesatuan bahasa
2.       satu kesatuan daerah
3.       satu kesatuan ekonomi
4.       satu kesatuan hubungan ekonomi
5.       satu kesatuan jiwa yang tertulis dalam kesatuan budaya

  •     Pengertian warga negara
Warga negara diartikan sebagai orang – orang yang menjadi bagian dari satu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah haba atau kawula negara karna warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persatuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian  hak, privasi, dan tnggung jawab.
  
  •        Pengertian Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing (Belanda, Jeran), atau state (Inggris). Kata staat atau state pun berasal dari bahasa latin,  yaitu status atau statu yang berarti “menempatkan dalm keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.  Dan Niccolo Machiavielli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan. Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan:
a.       George  Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia mendiami wilayah tertentu
b.       G.W.F Hegel, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesisi dari kemerdekaan individual dan keerdekaan universal.
c.       Logea, Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyaitujuan untuk mengatur dam memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.       Karl Marx, Negara adalh alat kelas yang berkuasa (kaum borjulis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelasyang lain(ploretariat/buruh)

  •      Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak warga negara adalah segala sesuatu yang di dapatkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajibannya adalah segala sesuatu yang harus di laksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Kewajiban warga negara tertung dalam pasal 30 UD 1945. coba anda jelaskan makna apa yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.

Pemahaman kewajiban telah di cantumkan dalan UUD 1945 pasal 26,27,28, dan 30 yaitu  sebagi berikut:
1.       Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang – orang warga negara indonesia aslidan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan  undang- undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang – undang.
2.       Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hikim dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.pada ayat (2),  tiap –tiap warga negara berhk atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.       Pasal  28, kemedekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan  sebagainya ditetapkan dengan undang – undang
4.       Pasal  30, ayat(1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur  dengan undang – undang

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama laintanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesiatu yang  tidak dapat  dipisahkan, akan tetapi sering pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataan banyak warga negara yang belum merasakan kesejahtraan dalam menjalani kehidupan. Untuk mencaoai keseimbangan antarahak dan kewajiban,yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya, seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan – aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kegidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.  Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak takyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

Contoh kewajiban warga negara indonesia
1.       Setiap warga negara memiliki mkewajiban untuk berperan serta membela memperthanan kadaulatan negara indonesia dari serangnmusuh.
2.       Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah(pemda)
3.       Setiap warga negara wajib menaati erta menjunjung tingggi dasar negara, hukum danpemerintah tanpa terkecusli, serta dijalankan dengan sebaik = baiknya,
4.       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk, tunduk dan patuh terhadap egala hukum  yang belaku di wilayah indonesia
5.       Setiap warga negara wajib bisa berkembang untuk membangun  bahasa agar bangsa kita trus berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


  •       Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahnya berasal dari rakyat, baik secara  langsung(demokrasi langsung) atau melauli perwakilannya(demokrasi perwakilan).istilahimi brasal dari bahasa yunani,”kekuasaan rakyat” , yang dibentuk dari kata demos “rakyat” kekuasaan”.merujuk pada sistem polotik yang munccul pada  pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM, di negara kota yunani kuno, khisusnya Athena,menyusul revolusi rakyat pada tahun 508SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan menggariskan ke kuasaan berada di tangan orang bayak
(rakyat). A bdraham Lincoln dalam pidatonya Gettysbur gnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sisitem demokrasi  ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama didlam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang di ambil berdasarkan suara terbanyak.

  •        Kesimpulan

Pendidikan kewarga negaraan di selenggarakan  untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela negara serta kemampuan berpikir secara komprehansif integral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan negara melaui bidang profesinya masing – masing. Berfikir secara komprehansif integral  disisni memiliki pengertian berfikir secara menyeluruh tanpa keluar dari pokok permasalahan atau pembahasan.



Daftar pustaka