- Latar
belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar
belakang pendidikan
kewarganegaraan berawal dari perjalaan sejarah panjang indonesia yang mulai
sejak dari perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai pada pengisisan kemerdekaan, bahkan terus belangsung hingga
jaman reformasi. Kondisi perubahan dan mempertahankan kemerdekaan itu di
tanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai – nilai perjuagan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai – nilai trersebut dilandasi oleh jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan.
Kemerdekaan
bangsa yang diperoleh melalui perjuangan keras serta pengorbanan selanjutnya
harus diisi dengan upaya pembangunan untuk itu para pemuda sebagai generasi
penerus yang bertugas mengisi kemerdekaan
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara perlu memiliki
operasi yang memadai terhadap makna perjuangan yang dilaksanankan oleh para
penegak kemerdekaan.
Pendidikan
kewarganegaraan diselenggarakan untuk membeli para mahasiswa selaku calon
pemimpin dimasa depan dengan kesadaran bela negara serta kemampuan berfikir
secara komprehnsif inetgral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela
negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup
bangsa dan negara melalui bidang profesinya kesadaran bela negara, dengan
demikian kesadaran bela negara mengandung arti:
A. Kecintaan
pada tanah air
B. Kesadaran
berbangsa dan bernegara
C. Keyakinan
akan pancasila dan UUD 1945
D. Kerelaan
berkorban bagi bangsa dan negara serta,
E. Sikap
dan perilaku awal bela negara
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuanbahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional,nasionalitas atau
kebangsaan, nasioanlismeatau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam
kajian sejarah terbukti mengandung komsep – konsep yang sulit dirumuskan,
sehingga para pakar di bidang politik, sosiologi,dan antropologi pun sering
tidak sependapat mengenai makna istilah – istilah tersebut. Selain istilah
bangsa, dalam bahasa indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional,
nasionalisme yang diturunkan dari kata
asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang biasa dirncang untuk
mendefinisikan istilah bangsa ecara
objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara
objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.Dalam kamus
ilmu politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya
masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang dimiliki unsur sebagai
berikut:
1. Satu
kesatuan bahasa
2. satu
kesatuan daerah
3. satu
kesatuan ekonomi
4. satu
kesatuan hubungan ekonomi
5. satu
kesatuan jiwa yang tertulis dalam kesatuan budaya
Warga negara diartikan sebagai orang – orang yang menjadi
bagian dari satu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah
haba atau kawula negara karna warga negara mengandung arti peserta, anggota,
atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persatuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak
di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tnggung jawab.
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing
(Belanda, Jeran), atau state (Inggris). Kata staat atau state pun berasal dari
bahasa latin, yaitu status atau statu
yang berarti “menempatkan dalm keadaan berdiri, membuat berdiri, dan
menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavielli memperkenalkan
istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan. Beberapa pengertian
Negara menurut pakar kenegaraan:
a. George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan
dari kelompok manusia mendiami wilayah tertentu
b. G.W.F
Hegel, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesisi dari
kemerdekaan individual dan keerdekaan universal.
c. Logea,
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyaitujuan
untuk mengatur dam memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d. Karl
Marx, Negara adalh alat kelas yang berkuasa (kaum borjulis/kapitalis) untuk
menindas atau mengeksploitasi kelasyang lain(ploretariat/buruh)
-
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga negara adalah segala sesuatu yang di dapatkan
warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajibannya adalah segala sesuatu yang harus di
laksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Kewajiban warga negara tertung dalam pasal 30 UD 1945.
coba anda jelaskan makna apa yang terkandung didalamnya bagi setiap warga
negara.
Pemahaman kewajiban telah di cantumkan dalan UUD 1945
pasal 26,27,28, dan 30 yaitu sebagi
berikut:
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang – orang warga negara
indonesia aslidan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang –
undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hikim
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada
kecualinya.pada ayat (2), tiap –tiap
warga negara berhk atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemedekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang – undang
4. Pasal 30, ayat(1), hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam pembelaan negara.dan ayat (2) menyatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang –
undang
Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama laintanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah
sesiatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan
tetapi pada kenyataan banyak warga negara yang belum merasakan kesejahtraan
dalam menjalani kehidupan. Untuk mencaoai keseimbangan antarahak dan
kewajiban,yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya, seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan – aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kegidupan masyarakat akan aman dan sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak
takyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat dapat memenuhi kewajibannya
sebagai warga negara.
Contoh kewajiban warga negara
indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki mkewajiban untuk berperan serta membela memperthanan
kadaulatan negara indonesia dari serangnmusuh.
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah(pemda)
3. Setiap
warga negara wajib menaati erta menjunjung tingggi dasar negara, hukum
danpemerintah tanpa terkecusli, serta dijalankan dengan sebaik = baiknya,
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk, tunduk dan patuh terhadap egala
hukum yang belaku di wilayah indonesia
5. Setiap
warga negara wajib bisa berkembang untuk membangun bahasa agar bangsa kita trus berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang
kekuasaan pemerintahnya berasal dari rakyat, baik secara langsung(demokrasi langsung) atau melauli
perwakilannya(demokrasi perwakilan).istilahimi brasal dari bahasa
yunani,”kekuasaan rakyat” , yang dibentuk dari kata demos “rakyat”
kekuasaan”.merujuk pada sistem polotik yang munccul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM, di negara
kota yunani kuno, khisusnya Athena,menyusul revolusi rakyat pada tahun 508SM.
Istilah demokrasi diperkenalkan pleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan menggariskan ke kuasaan berada di tangan orang
bayak
(rakyat). A bdraham Lincoln dalam pidatonya Gettysbur
gnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat ,
dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sisitem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai
hak, kesempatan dan suara yang sama didlam mengatur kebijakan pemerintahan.
Melalui demokrasi, keputusan yang di ambil berdasarkan suara terbanyak.
Pendidikan kewarga negaraan di
selenggarakan untuk membekali para
mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela negara
serta kemampuan berpikir secara komprehansif integral dalam rangka ketahanan
nasional kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran
melakukan kelangsungan hidup bangsa dan negara melaui bidang profesinya masing
– masing. Berfikir secara komprehansif integral
disisni memiliki pengertian berfikir secara menyeluruh tanpa keluar dari
pokok permasalahan atau pembahasan.
Daftar pustaka