Rabu, 24 Juli 2013

Kewarganegaraan Politik Dan Strategi Nasional





Kewarganegaraan
Politik Dan Strategi Nasional






Disusun Oleh :
·       Nabil Hassan
·       Novari Apriadi
·       Novianti Nurlela
·       Novita Oki Purwanto
·       Pitria Juliani
·       Putri
·       Rafli Tri Suhendar
·       Reza Fahrul S
·       Riana Sari Indriani
·       Teguh Yansen
·       Widya Kholikah

Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

  • Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
  • Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
  •  Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
  •  Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .

  •  Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .

Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :

Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
  1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. 
  2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro. 
  3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,

  •  DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.

  • DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
  1. Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
  2. Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah. 
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. 
  4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota. 
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota. 
  6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.



  Stratifikasi Politik Nasional
  •   Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

    Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
  •  Tingkat Kebijakan Umum 
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:

  1.   Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ). 
  2. Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
  3. Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ). 
  4. Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
  • Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
  •  Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
 Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.

  • Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
    1. Wewenang penentuan pelaksanaan kebjakan pemerintah pusat di daerah terletak
        di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
        yuridikasinya masing - masing .
    2. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
        persetujuan DPRD.


Implementasi Politik Strategi

  1.  Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yangmendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upayarekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
  2.  Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangankebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuandan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang– Undang Dasar 1945. 
  3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tingginegara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif

Selasa, 09 Juli 2013

untaian hikmah UJE


Ini pertama kalinya gue berbagi cerita di blog, gue abis beli buku “Untaian Hikmah Untuk UJE (Ustadz Jefri Al Buchori)”  nah pas gue baca tentang INTROPEKSI DIRI di lembaran berikutnya ada tulisan :

Kalau mau  dipikir – pikir ...
Apasih yang mau disombongkan dari diri ini ?
Setiap yang berlubang dari tubuh ini
Mengeluarkan kotoran.
Mata: belek... Hidung : upil...
Kuping: conge... Mulut : iler...
Belum lobang – lobang yang lain
Dari presiden sampe gembel
Dari konglomerat sampe orang melarat
Matanya keluar belek
Hidungnya keluar ingus

Silakan sombong ....
Kalo begitu di korek
Mtanya keluar berlian
Hidungnya keluar mutiara
Keringetnya air zam – zam
Kertika  buang air besar
Keluar batangan emas...



Pas gue baca awalnya ketawa, tapi klo dipikir – pikir itu semuanya emang bener, g ada yang di sombongin dari diri kita sendiri,apalagi masalah kecantikan, kecerdasan, kekayaan, itu semua modal buat kita, bukan untuk disombongkan.
Banyak orang bilang kalo tidak disombongkan orang mana ada yang tau,  -______-“ kalo menurut w,orang yang berpendapat seperti itu salah, gue kalo ngeliat orang – orang kaya gitu malah kasian soalnya orang yang di sekelilingnya memanfaatkan situasi dan keadaan,kalo orang ini udah jatoh (karna bumi itu berputar) pasti akan ditinggal, dan kalo dimintain tolong pasti ditolak secara halus... Kasian kaan ...dan gue juga baca masih di bukunya Alm. Uje yang tertulis:















Saat ku cermin
Masih kulihat wajah yang penuh dengan kesombongan

Saat ku bercermin
Masih kulihat diri yang ingin dipuji dan dihormati

Saat ku bercermin
Masih lu lihat ketinggian hati yang tak mau di rendahkan

Saat ku bercermin
Lalu ku lepas seluruh pakaianku
Ku lihat tubuhku yang telanjang

Baru ku sadar
Ternyata itulah diriku yang sebenar – benarnya

Tak punya apa – apa
Dan tak berarti apa – apa
Jika tanpa pakaian
Apalagi akal pikiran...





Jadi kita sebagai makhluk ciptaan ALLAH SWT janganlah menyombongkan diri karna semua itu punya ALLAH SWT dan akan kembali padanya... kalo kita mati, bekal kita kan semua amal perbuatan kita masing –masing bukan harta... ^^
Dan jangan lupa yaa baca juga buku tentang Alm. UJE... bukunya menyentuh banget dan bahasanya mudah di mengerti buat anak – anak mudee hehehe.. ^^

Jumat, 17 Mei 2013

Kemiskinan Bab 3


Bab 3
Middle Range Theory

  1. Teori Ekonomi Keluarga

Poulson dalam Peden dan Glahe (1986) mendefinisan keluarga sebagai kumpulan dari individu – individu yang bertalian darah, perkawinan, atau adopsi. Transaksi di dalam keluarga terjadi dalam kerangka kerja perilaku yang menggambarkan peran setiap anggota dan menentukan interaksi anggotanya. Setiap peran jarang mendefinisikan dalam pola – pola formal di dalam kontrak kesepakatan, tetapi sebagian besar aturan yang di terapkan dlam keluarga justru diambil dari adat dan tradisi di dalam keluarga dan masyarakat.

Keunikan transaksi dalam keluarga di pengaruhi oleh beberapa ciri, yaitu:
1.     Transaksi antar keluarga tidak mencakup pertukaran hak milik
2.     Anggota keluarga terikat dalam transaksi saling ketergantungan yang lulus
3.     Anggota keluarga sebagai alat transaksi dengan institusi lain dalam masyarakat
4.     Transaksi keluarga melibatkan rangkaian dinamika transaksi pada periode waktu yang lama
Jika anggota keluarga saling memerhatikan mereka tidak  mungkin akan melalaikan tanggung jawabnya, melalaikan tanggung jawab akan menyebabkan menurunnya kesejahteraan mereka sendiri dan total kesejahteraan keluarga akan menurun juga.Selain anak sebagai barang keluarga, terdapat barang kolektif dari keluarga itu sendiri, misalnya rumah dan seisinya.

  1. Teori Ekologi Keluarga

Menurut Deacon dan Firebaugh (1988), lingkungan keluarga dapet diklisifikasikan menjadi lingkungan mikro dan lingkungan makro. Lingkungan mikro adalah kondisi – kondisi disekitar keluarga, baik dalam arti lokasi maupun kontak individu. Lingkungan mikro berupa lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Kedua lingkungan ini menjadi penyangga dalam menyerap berbagai masukan dari lingkungan makro.
    • Lingkungan fisik
Lingkungan mikro berupa sebuah bangunan rumah serta halaman yang dikelilingi pagar, membatasi tempat tinggal dengan tempat tinggal orang lain, kamar, atau apartemen.
    • Lingkungan sosial
Lingkungan mikro  pada hakikatnya tidak dicirikan oleh dimensi jarak. Artinya bisa saja seorang teman yang tinggal jauh tetapi masih bisa di katakan sebagai lingkungan sosial mikro dari keluarga.
Pada hakikatnya lingkungan makro dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:
  1. Lingkungan yang berkaitan dengan sistem kemasyarakatan, yaitu sosial budaya, politik, ekonomi, dan teknologi
  2. Lingkungan alam serta buatan disekitarnya




Sumber buku paradigma baru tentang kemiskinan,Dr A Iskandar,Drs,Msi
Pengantar Prof Drs I Nyoman K Kabinawa,MM,MBA

Kamis, 16 Mei 2013

Kemiskinan bab2


Bab 2
Empirical Research

  1. Pengertian Keluarga

Kelompok teori empirical research ini membahas tentang sejumlah pengertian tentang keluarga, kesejahteraan, kepuasan, dan kebahagiaan. Istilah keluarga dan rumah tangga sering diartikan sama, pandangan ini sebenarnya keliru dn tidak boleh terjadi. Rice dan Tucker (1986) mengemukakan rumah tangga lebih luas dari pada keluarga. Dalam rumah tangga, tersirat suatu deskripsi tentang rumah, isi, serta pengaturan yang ada di dalamnya, tetapi kurang menyiratkan hubungan antaranggota yang mengisi rumah tersebut.

      Margaret Mead dalam Tucker dana Rice (1986) mendefinisikan keluarga adalah sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat, yang anggotanya terikat oleh adanya hubungan perkawinan (suami istri) serta hubungan darah (anak kandung) atau adopsi (anak pungut). Hubungannya dengan anak, keluargapun dicirikan sebagai tempat atau lembaga pengasuhan anak yang paling dapat memeberi kasih sayang yang tulus, manusiawi, efektif, dan ekonomis.

      Dalam keluarga, anak – anak pertama – tama memperoleh bekal untuk hidupnya dikemudian hari melalui latihan – latihan fisik, sosial, mental, emosional, dan spiritual. Kegiatan dalam memenuhi fungsi sebagai keluarga unit sosial tersebut hidup dalam satuan yang disebut rumah tangga. Deacon dan Firebaugh (1981) mengatakan fungsi keluarga adalah bertanggung jawab dalam menjaga, menumbuhkan,  dan mengembangkan anggota – anggotanya. Dengan demikian, pemenuhan akan kebutuhan – kebutuhan untuk mampu bertahan, tumbuh, dan berkembang perlu tersedia hal – hal :
1)     Pemenuhan akan kebutuhan pangan, papan, dam kesehatan untuk pengembangan fisik dan sosial.
2)     Kebutuhan akan pendidikan formal, informal, dan nonformal untuk pengembangan intelektual, sosial, emosional, dan spiritual.

  1. Study Tentang Kepuasan

Konsep kepuasan itu sendiri dianalisis dari berbagai sudut pandangan masing – masing ahli, ada yang memandangnya dari aspek psikologi, biologi, dan ekonomi.
Synder dalam Ratus dan Nevid (1983) mengatakan faktor – faktor yang mempengaruhi kepuasan perkawinan adalah cinta, kebersamaan, anak, pengertian pasangan, dan kebutuhan standar hidup. Duvall dan Miller (1985) mengatakan karakteristik kepuasan perkawinan meliputi :
  1. Ekspresif afeksi yang terbuka satu sama lain
  2. Terjalinnya rasa saling percaya
  3. Tidak ada dominasi anatara satu terhadap yang lain
  4. Komunikasi yang bebas dan terbuka antara pasangan
  5. Melakukan kegiatan bersama dalam hal aktivitas diluar rumah
  6. Tempat tinggal relatif stabil
  7. Penghasilan yang memadai
Dengan demikian, kepuasan keluarga dapat didefinisikan sebagai “ Suatu keadaan pada saat keluarga merasa lega, puas, dan senang karena telah memenuhi keinginan atau hasrat yang dicita – citakan. Keinginan dan hasrat tersebut menyangkut kebutuhan financial dan material. Kebutuhan financial yaitu uang. Sedangkan kebutuhan materi mencakup makanan dan lahan usaha.”

  1. Study Tentang Kebahagiaan
Berbeda dengan kebahagiaan yang belum tentu dirasakan sama bagi semua keluarga. Sebuah keluarga walaupun memiliki financial dan material belum tentu merasakan kebahagiaan. Sebaliknya, sebuah keluarga yang hidupnya pas – pasan mungkin merasa lebih bahagia dari pada keluarga tadi.
            Penelitian yang dilakukan oleh Olson (2002) tentang faktor ang membuat bahagia atau tidak bahagia adalah :
  1. Pernikahan tanpa vitalitas. Pasangan ini selalu hidup berantakan atau bercerai karena menikah karena usia terlalu muda, penghasilannya rendah, dan berasal dari keluarga yang berantakan
  2. Pasangan financial, karier dan uang menjadi satu – satunya penghiburan. Banyak di antara mereka yang mempertimbangkan untuk bercerai
  3. Pasangan berkonflik, pasangan ini tidak puas dalam banyak aspek
  4. Pasangan tradisional, pasangan ini menemukan kepuasan dalam banyak aspek tetapi memiliki masalah serius dalam aspek komunikasi dan hubungan.
  5. Pasangan seimbang, pasangan ini merasa cukup dalam banyak aspek dengan kekuatan utama pada kemampuan komunikasi.
  6. Pasangan harmonis, biasanya puas dengan pasangannya,dan mereka lebih baik hidup berdua daripada kehadiran anak yang di anggap mengganggu

Dalam tulisan yang berjudul “Bahagia dan Duka” (2003) dijelaskan bahwa pada hakikatnya kebahagiaan dan kedukaan hanyalah ada dalam persepsi kita masing – masing. Jadi, orang yang memperoleh, mendapatkan kelebihan materi, jabatan, dan kekuasaan belum tentu dikatakan bahagia. Sebaliknya, orang miskin, mencuri, korupsi, dan menumpuk harta haram dikatakan malapetaka bagi dirinya, semua ini tergantung pada pribadi yang bersangkutan untuk mendefinisikan tentang apa itu kebahagiaan dan kedukaan sesuai persepsinya. 

PT Penerbit IPB Press
Dr A Iskandar,Drs,Msi